Pemkab Kukar Kaji Penataan PPPK Optimalisasi, Analisis Jabatan Jadi Acuan
Sekda Kukar,
Sunggono. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengkaji penataan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi dengan menjadikan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai acuan.
Langkah ini dilakukan
untuk memastikan penempatan pegawai sesuai dengan ketersediaan jabatan dan
kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Daerah
(Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, penataan tersebut tidak bisa hanya mengacu
pada satu regulasi.
Pemerintah daerah
perlu mempertimbangkan kesesuaian jabatan yang dimiliki pegawai dengan
kebutuhan unit kerja yang menjadi tujuan penempatan.
Menurutnya, setiap
aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK, memiliki jabatan yang melekat pada
tugas dan tanggung jawabnya.
Karena itu, keinginan
pegawai untuk kembali bertugas di daerah asal perlu disesuaikan dengan
ketersediaan jabatan yang relevan.
“Kalau jabatan itu
memang ada dan masih kosong, tentu bisa kita akomodasi. Namun, kalau jabatan
yang sesuai tidak tersedia, tentu tidak bisa serta-merta dipindahkan,” ujarnya
saat ditemui di Kantor nya pada Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan,
penataan penempatan pegawai juga berkaitan dengan penyusunan analisis jabatan
dan analisis beban kerja.
Kedua hal tersebut
diperlukan untuk mengetahui kebutuhan riil pegawai pada setiap OPD maupun unit
pelaksana teknis (UPT).
Ia mencontohkan,
apabila pemerintah ingin menempatkan pegawai di UPT Dinas Pertanian, perlu
dilakukan pemetaan terhadap jenis pekerjaan yang tersedia dan besaran beban
kerja yang harus ditangani.
Hasil pemetaan
tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah unit kerja tersebut membutuhkan
jabatan tertentu.
Setelah analisis
jabatan disusun dan disetujui, kebutuhan jabatan tersebut dapat diusulkan untuk
tersedia pada OPD terkait.
Apabila jabatan yang
sesuai sudah tersedia dan masih kosong, pemerintah dapat mempertimbangkan
pengisian jabatan tersebut.
“Jadi, prosesnya
tidak sesederhana yang dipikirkan banyak orang,” tegasnya.
Meski demikian, ia
menegaskan Pemkab Kukar mendukung upaya penataan penempatan PPPK optimalisasi.
Namun, pelaksanaannya
harus tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan kesesuaian kompetensi
pegawai agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan tugas.
Ia juga mencontohkan
penempatan tenaga pendidik, seorang guru yang ingin pindah ke sekolah lain
harus disesuaikan dengan kebutuhan mata pelajaran di sekolah tujuan.
Jika kompetensi guru
tidak sesuai dengan kebutuhan tersebut, perpindahan justru berpotensi membuat
jam mengajarnya tidak terpenuhi secara optimal.
Kondisi itu juga
dapat berdampak terhadap pemenuhan persyaratan sertifikasi maupun tunjangan
yang berkaitan dengan tugas mengajar.
“Kalau dipaksakan
pindah, guru tersebut bisa saja tidak mendapatkan jam mengajar yang sesuai.
Dampaknya, hal itu juga bisa berpengaruh terhadap pemenuhan persyaratan
sertifikasi maupun tunjangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penataan penempatan pegawai harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek, mulai dari ketentuan yang berlaku, ketersediaan jabatan, hingga kebutuhan pelayanan di masing-masing unit kerja.
“Pada prinsipnya,
kalau seluruh persyaratan dan kebutuhan jabatan terpenuhi, tentu akan kami
proses,” pungkasnya. (Adv/Kriz)